Penyu Indonesia



Penyu adalah spesies yang telah hidup di muka bumi sejak jutaan tahun yang lalu dan mampu bertahan hingga kini. Penyu adalah satwa migran, seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer antara daerah tempat makan dan tempat bertelur. Penyu menghabiskan waktunya di laut tapi induknya akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur. Induk penyu bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali, yang akan datang ke pantai 4-7 kali untuk meletakan ratusan butir telurnya di dalam pasir yang digali.

Setelah 45 - 60 hari masa inkubasi, tukik (sebutan untuk anak penyu) muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai kehidupan barunya. Beberapa ahli mengatakan dari 1000 tukik hanya akan ada 1 tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Tingkat keberhasilan hidup penyu sampai usia dewasa sangat rendah, para ahli mengatakan bahwa hanya sekitar 1-2 % saja dari jumlah telur yang dihasilkan.

Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 - 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 
Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.


*sumber: wwf  indonesia & profauna


1 komentar:

  1. kalo inget penyu teringat masa kecil dahulu di kampung halaman, di sungai-sungai banyak dijumpai penyu sekarang sudah sangat susah menjumpai....

    BalasHapus

* Komentar yang mengandung unsur SARA, provokasi, judi & pornoaksi tidak akan ditampilkan.
Terimakasih sudah memberikan komentar yang baik :)