Penyu adalah spesies yang telah hidup di muka bumi sejak jutaan tahun
yang lalu dan mampu bertahan hingga kini. Penyu adalah satwa migran,
seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer antara daerah tempat
makan dan tempat bertelur. Penyu menghabiskan waktunya di laut tapi
induknya akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur. Induk penyu
bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali, yang akan datang ke pantai 4-7
kali untuk meletakan ratusan butir telurnya di dalam pasir yang digali.
Setelah 45 - 60 hari masa inkubasi, tukik (sebutan untuk anak penyu)
muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai
kehidupan barunya. Beberapa ahli mengatakan dari 1000 tukik hanya akan
ada 1 tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Tingkat
keberhasilan hidup penyu sampai usia dewasa sangat rendah, para ahli
mengatakan bahwa hanya sekitar 1-2 % saja dari jumlah telur yang
dihasilkan.
Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).
Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan
mencapai 2,75 meter dan bobot 600 - 900 kilogram. Sedangkan penyu
terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa.
Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik
dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut
Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa
dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan
denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya
diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan
penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna),
semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya
perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar
spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu
lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
*sumber: wwf indonesia & profauna
kalo inget penyu teringat masa kecil dahulu di kampung halaman, di sungai-sungai banyak dijumpai penyu sekarang sudah sangat susah menjumpai....
BalasHapus