SIM D Untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya


Untuk semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Baik kendaraan roda dua, empat dan yang lainnya. 
Dokumen ini harus dibawa saat berkendara. Tidak membawa SIM saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas, lho. Karena SIM sebagai bukti kalau kita sudah mahir untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan kalau kepemilikan SIM ini membuktikan pemahaman dan ketrampilan seseorang pengendara dalam berkendara sesuai aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia 

SIM terbagi menjadi beberapa jenis bagian berdasarkan pada jenis serta berat kendaraan yang dioperasikan. Dia antara beberapa jenis SIM yang ada, salah satunya adalah SIM D. Pasti belum banyak yang belum tahu kalau SIM D untuk pengendara apa?
Yuk simak ini penjelasannya.

SIM D Untuk Pengendara Apa?

Foto: NCT Polri

SIM D adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara motor penyandang disabilitas.
Menurut Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM D dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni SIM D dan SIM D1.
- SIM D untuk pengendara motor, setara dengan SIM C
- SIM D1 untuk pengendara mobil, setara dengan SIM A.

Sama halnya dengan jenis SIM lainnya, pembuatan SIM D juga memiliki sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan yang wajib kamu penuhi yaitu: 

1. Telah berusia minimal 17 tahun
2. Melengkapi syarat administrasi
3. Lolos uji teori berkendara
4. Lolos uji praktek berkendara
5. Lulus pemeriksaan psikologi dan kesehatan

Kendaraan yang dikendarai oleh pemilik SIM D dan D1 harus dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan pengendara disabilitas. Misalkan sepeda motor yang akan dikendarai sudah diberi roda tambahan serta fungsi kendaraan yang awalnya dikendalikan kaki diganti menjadi dikendalikan tangan.

Planet Ban Menyediakan Layanan Unggulan Untuk Kendaraan Bermotor 




Tahu gak sih kalau ada fasilitas unggulan untuk para pengendara disabilitas seperti halnya SIM khusus yaitu SIM D? Yaitu adanya berbagai layanan unggulan dari Planet Ban. 
Planet Ban adalah  toko ritel modern yang khusus menyediakan suku cadang berkualitas tinggi untuk sepeda motor. Planet Ban memiliki fokus utama pada penyediaan ban motor berkualitas dan tahan lama, juga menawarkan layanan unggulan seperti Servis Motor, Ganti Oli dan Suku Cadang Otomotif.

Planet Ban

Saat ini sudah ada 1100 toko Planet Ban yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini juga jadi bukti kalau Planet Ban sudah dipercaya oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan suku cadang sepeda motor yang berkualitas. Tidak heran karena setiap produk Planet Ban mulai dari ban, oli, spare part dan juga produk servis sudah melalui riset dan pengembangan yang mendalam. Tak hanya dipastikan lolos hasil uji manufacturing test, tetapi juga dipastikan produk lolos hasil uji field test.

Kerennya lagi servis sepeda motor berkualitas di Planet Ban menghadirkan Pengalaman "Rasa Mesin Baru" karena proses pembersihan dilakukan secara menyeluruh dengan teknis yang canggih, cepat, hemat, dan efisien. 
Pilihan ban di Planet Ban juga eksklusif, karena bekerjasama dengan pabrikan ban ternama di Indonesia, lho.

Oli X-ten adalah oli unggulan di Planet Ban karena memiliki daya tahan 2 kali lipat dibanding oli lainnya. Selain itu, layanan unggulan lain dari Planet Ban adalah spare part premium, pemasangan gratis, dan mekanik yang profesional.

Nah supaya kendaraan bermotor yang kita miliki tetap sehat, direkomendasikan tempat seperti Planet Ban yang mempunyai layanan unggulan untuk servis kendaraan. 
Dengan servis kendaraan rutin membuat kendaraan kita jadi lebih tahan lama. 
Jangan salah pilih, yuk datangi Planet Ban terdekat untuk menikmati layanan unggulannya!

14 komentar:

  1. pernah punya pengalaman juga di Planet Ban. Dulu ganti ban motorku juga disini, kualitasnya bagus pelayanan juga baik

    BalasHapus
  2. Dulu pernah punya pengalaman ikutan di komunitas pembinaan dan pendampingan untuk disabilitas, jadi pernah tahu kalau ada SIM D yang diperuntukkan khusus buat mereka, termasuk yang memiliki kendaraan roda 3

    BalasHapus
  3. Wah dulu saya tahunya SIM D untuk pengemudi bemo atau bajaj ya, dan belakangan ada SIM C1 untuk pengendara motor di atas 250 cc. Ternyata SIM D juga untuk teman-teman disabilitas ya....

    BalasHapus
  4. Planet ban kualitasnya memang bagus yaa.. Pernah waktu itu ganti beberapa sparepart motor dan ganti ban di situ, emang bagus yaa barang”nya pokoknya bikin kita jadi puas deh

    BalasHapus
  5. Wah jadi tahu, ternyata ada SIM D ya. Dengan begini, teman2 disabilitas bisa memaksimalkan mobilitas mereka dengan kendaraan.

    BalasHapus
  6. Aku baru tahu kalau SIM D ini untuk teman penyandang disabilitas lho! Aku kira mereka pakai SIM yang jenisnya sama dengan kita. Wah, makin kagum aja dengan perizinan yang terbuka seperti ini! :D

    BalasHapus
  7. SIM D untuk disabilitas menunjukkan kepedulian negara untuk memberikan hak yang sama pada warganya

    BalasHapus
  8. Dengan kombinasi servis berkualitas dan pilihan ban eksklusif, Planet Ban menjadi pilihan tepat bagi para pengendara motor yang mengutamakan kualitas dan kepraktisan.

    BalasHapus
  9. Adanya fasilitas wheelchair accesibility atau SIM D membuktikan kalau saat ini penyandang disabilitas sudah mulai dipedulikan. Ikut senang saya.

    BalasHapus
  10. Oh baru tahu kalau SIM D utk pengendara motor khusus ya..kirain tuh utk kendaraan besar seperti truk/tronton gitu.. Terima kasih sharing infonya ya Kak ..

    BalasHapus
  11. kirain paling akhir sim c, ternyata ada sim d. Btw seneng deh karena ada kemudahan bagi temen-temen disabilitas yang ingin memperbaiki, atau servis kendaraan. Terima kasih ya, Planet Ban, karena sudah peduli. Semoga makin sukses untuk planet ban. aamiin

    BalasHapus
  12. Planet Ban memang bagus pelayanannya. Baru tahu aku loh kak kalau ada SIM D

    BalasHapus
  13. Baru tahu aku mbak ternyata ada sim khusus buat penyandang disabilitas. Makasih infonya ya

    BalasHapus
  14. Yeay siapapun bisa dapat SIM, sehingga jadi nyaman berkendara, karena punya legalitas untuk membawa kendaraan tersebut

    BalasHapus

* Komentar yang mengandung unsur SARA, provokasi, judi & pornoaksi tidak akan ditampilkan.
Terimakasih sudah memberikan komentar yang baik :)