6 Hal Penting Tentang Registrasi SIM Card


Mulai 31 Oktober 2017 kemarin, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar (SIM card aktif) sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama. Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat, misalnya kenapa sih harus registrasi kartu SIM dan bagaimana cara registrasinya?


1. Kenapa Harus Registrasi SIM Card?

Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoax. Hhmm..pernah dapat SMS mama minta pulsa? Atau SMS pemberitahuan menang undian tertentu padahal kita gak pernah ikut undian itu?Kalau semua kartu SIM diregistrasi penipuan semacam itu akan bisa diminimalisir. Mau nipu juga pikir-pikir bakal takut ketahuan,karena semua data pemilik SIM Card tercantum jelas.Sebenarnya registrasi SIM Card ini kepentingan kita juga, hak-hak kita sebagai konsumen dilindungi. Terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan kartu SIM.Jadi disayangkan sekali jika ada yang marah-marah karena harus registrasi SIM Card, marah-marah di kantor opertornya bahkan ada aksi bakar kartu SIM. Please berpikir lebih jernih. Gak seribet bayanganmu kok, kalau gak bisa registrasi sendiri, bisa minta tolong registrasi di kantor seluler pilihanmu.

2. Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Registrasi kartu SIM prabayar, baik oleh pelanggan baru maupun pelanggan lamaSyaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.

Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri: NIK#NomorKK#2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

3. Kapan batas waktu Registrasi SIM Card?

Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.

4. Bagaimana jika belum punya e-KTP?

Bagaimana kalau e-KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?Masyarakat tak perlu khawatir mengenai e-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.Kalau sekarang misalnya belum ada e-KTP gak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga tertera di KK.

5. Apa akibatnya jika tidak Registrasi SIM Card?

Jika pengguna baru tidak mendaftarkan NIK dan nomor KK, maka nomor teleponnya tidak akan bisa diaktifkan. Sedangkan pengguna lama yang tidak mendaftarkan dirinya hingga tenggang waktu 28 Februari 2018, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran tersebut antara lain berupa blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.

6. Satu pengguna bisa daftar berapa nomor telepon?

Satu orang pengguna gak bisa mendaftarkan banyak nomor. Maksimal hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator yang sama.

Nah, sudah mendaftarkan kartu SIM kamu belum??




18 komentar:

  1. Poin ke 6 doang nih yg aku berat, hahaha

    BalasHapus
  2. sering banget dapet sms undian blablabla.. tapi soal registrasi simcard ini emang lebih heboh berita hoaxnya ya ketimbang berita aslinya. Yang katanya kalau nggak regist sampe akhir oktober kemarin kartunya bakal di blokir dll.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya berita simpang siur dan heboh. Banyak yang bingung pasakhir oktober kmrn, mb..

      Hapus
  3. Halo mba ENny, aku mau mnulis tentang ini eh gagal. Aku udah bbrapa kali nyoba registrasi tapi sampai skarang masih gagal dengan berbagai alasan :(. Termasuk salah nomor NIK dan nomor KK :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. harus lebih hati2 masukkan nomernya mb. takutnya salah mencet angka..

      Hapus
  4. betul dan akus dh regristasi dan berhasil, suamiku yg masih gagal terus nih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau sudah registrasi udah aman gak kepikiran lagi ya mb :)

      Hapus
  5. Saya belum sempet registrasi, nyari KK masih ketlisut hehe

    Salam kenal

    BalasHapus
  6. Aku bersyukur banget Register SIM card lengkap dengan NIK n NKK ini semua buat kalau yang mau nipu2 mikir berkali2 haha.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mb, udah gak ada mama minta pulsa hihiii..

      Hapus
  7. ditolak mulu katanya no KK nya salah, padahal sudah di cek seribu kali itu gak ada yang salah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. minta tolong regiatrasi ke kantor operator aja mb..

      Hapus
  8. memang pada awalnya banyak orang yang menganggap bahwa pendaftaran SIM card ini adalah sesuatu yang aneh dan gak ada gunanya, teman saya sendiri sampai ngomel-ngomel,"ih buat apaan sih pakai masukin No KK dan KTP segala" namun pada akhirnya dia sadar juga dan mau melakukan registrasi...makanya kalau belum tau apa maksud di balik sebuah peraturan itu mbok ya jangan negatif thinking dulu ya Ummi...betuk nggak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, padahal kalau registrasi penipuan2 bakal bwrkurang banyak. gak ada mama minta pulsa lagi hehee..

      Hapus
  9. Aku blom daftaar..hosh..hosh..

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih ada waktu sampai februari mb 😉

      Hapus

* Komentar yang mengandung unsur SARA, provokasi, judi & pornoaksi tidak akan ditampilkan.
Terimakasih sudah memberikan komentar yang baik :)